Pada
pertengahan Oktober 2015 lalu, dunia maya dikejutkan dan dihebohkan
oleh aplikasi ‘narkoba’ yang bisa di download melalui internet,
yang bernama: i-Doser. Apakah betul aplikasi ini bisa membuat orang
menjadi fly, layaknya orang yang mengkonsumsi narkoba?
Dunia
maya kini dihebohkan oleh I-DOSER yang kembali muncul ke permukaan.
Aplikasi ini pernah membuat heboh sekolah di Amerika dan di
beberapa negara lainnya sejak 2010 lalu. i-Doser merupakan
sebuah aplikasi suara yang masuk ke kuping dan mengecoh kinerja otak.
Ini disebut sebagai narkoba digital karena kerap membuat
pendengarnya kecanduan dan hilang akal, layaknya mabuk. Namun,
bentuknya sama sekali tidak seperti obat atau serbuk, melainkan
hanya gelombang suara dalam format MP3. Aplikasi i-Doser bisa
di-download ke smartphone berbasis Android ataupun iOS. Dengan
memilih dosis yang tepat, maka gelombang suara yang masuk ke
kuping akan mempengaruhi kinerja otak. Penggunanya kerap menjadi
rileks saat mendengarkan suara yang mengalun. Inilah yang
membuat kecanduan.
Dalam
sebuah pemberitaan di News.com, beberapa siswa sekolah di Mustang
High School, Oklahoma kedapatan ‘teler’ karena mendengarkan
i-Doser. Bahkan, kepolisian setempat sempat menganggap hal ini
sebagai hoax, meski tetap melakukan investigasi. Sayangnya, pihak
berwajib tidak bisa menindak siapapun. Hal ini dikarenakan
i-Doser tidak masuk kategori narkotika dan obat-obatan karena
bentuknya hanyalah gelombang suara yang mengalun secara
berulang.
Dalam
penjelasan di aplikasi tersebut, i-Doser ternyata mengandung
irama binaural atau binaural beats. Suara binaural merupakan dua
nada yang mengalun dalam frekuensi nada di bawah 1,00 Hz. Ditemukan
pada tahun 1839 oleh Heninrich Wilhelm Dove, dia menggunakan untuk
relaksasi, meditasi dan kreativitas.
“Sebenarnya
tidak ada yang berbahaya dari binaural beats di i-Doser. Bahkan,
musik binaural kerap dijadikan terapi untuk meningkatkan
kemampuan otak, termasuk juga untuk meditasi, mencegah stroke,
penyakit alzheimer atau parkinson. Bahkan, bisa menimbulkan orgasme,”
ujar Paul Rademacher dari Monroe Institute di Virginia, Amerika,
seperti dikutip dari Seattle Times, (13/10). Psycology Today juga
menyebut, metode ini digunakan untuk penelitian klinis terkait
siklus tidur dan pendengaran. Metode ini menghasilkan gelombang
pada otak untuk mengobati penyakit kecemasan, dan pernah digunakan
oleh University of Virginia untuk terapi rasa sakit dan penyakit
kecemasan. Konselor kesehatan mental, Jed Shlackman, mengaku
berhasil memanfaatkan metode ini untuk mengobati pasien
Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). Slackman
menyebut metode ini relatif aman dan tidak lebih berbahaya
dibandingkan aktivitas lain seperti berbelanja atau berolahraga.
Sementara, Paul Dillon, Pendiri Drug and Alcohol Research
and Training Australia mengatakan, tidak ada efek seperti
penyalah-gunaan obat terlalu dalam dari isi audio yang ditawarkan
i-Doser. Dia percaya itu hanya sugesti semata.
Dia
justru khawatir dapat merembet seperti budaya obat terlarang,
yakni orang rela membuang uang dengan cepat untuk menggunakannya.
Apalagi paling menyedihkan karena menargetkan kelompok yang
paling rentan, anak muda yang ingin terlihat keren untuk
melakukannya. Memang, dalam situs juga menawarkan pelanggannya
kesempatan untuk menjadi ‘dealer dosis’ dengan menjual audio
tersebut ke lingkungan temannya.Namun, seorang neuroscientist di
McGill University di Montreal, Daniel Levitin membantah hal
tersebut. “Tidak ada audio binaural yang berefek seperti
obat terlarang,” katanya. Sama seperti sistem saraf kita yang
dipengaruhi dengan melihat matahari terbenam atau anak anjing,
Dr Levitin mengatakan otak kita terus-menerus berinteraksi dengan
lingkungan eksternal kita.
Dijelaskan
pendirinya, Nick Ashton, audio i-Doser ditemukan sejak 2005 dan
sampai sekarang telah di-download lebih dari 10 juta orang. Untuk
memilikinya tidak mudah. Di toko aplikasi Apple iTunes, harga
software ini dibanderol lebih dari Rp. 60 ribu. Sedangkan di
PlayStore Android, harganya mencapai Rp. 71 ribu.
Blokir
Situs i-Doser
Sementara
di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir empat domain aplikasi
i-Doser. Hal itu dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat
beredarnya informasi terkait sensasi psikologis yang timbul dari
aplikasi tersebut.
“Mengingat
informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka
kemenkominfo sementara ini telah meminta kepada Internet Service
Provider (ISP) agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat
diakses oleh publik,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat
Kemenkominfo Ismail Cawidu melalui keterangan resminya (14/10).
Adapun keempat situs yang diblokir adalah i-doser. com,
idoseraudio.com; idosersofware.com
dan
istoner.com. Ismail mengungkapkan pemblokiran masih bersifat
sementara. Keputusan apakah pemblokiran akan dilakukan permanen
atau akan dibuka kembali baru akan diambil pada rapat anggota Panel
Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum PSIBN).
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah meminta pegawai
Kemenkominfo untuk
mengecek
soal I-Doser. Jika dirasa memberi efek buruk, maka akan dibawa
ke tim Forum PSIBN untuk diputuskan apakah perlu diblokir atau tidak.
Sementara
itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam keterangan resminya
telah menyatakan gelombang audio binaural I-Doser tidak termasuk
dalam golongan narkotika. Pasalnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Penipuan
Merespon
pemblokiran ini, Alfons Tanujaya dari Vaksincom berpendapat, cara
ini tidak efektif karena tidak disertai memblokir aplikasinya
di toko aplikasi sehingga masih bisa diakses pengguna
smartphone. Alfons membandingkan kasus i-Doser, yang
disebut-sebut sebagai ‘narkoba digital’, dengan pemblokiran
situs berbagi video Vimeo. Pemblokiran ke website Vimeo efektif,
sedangkan i-Doser tidak. “Seharusnya, jika ingin meredakan
keresahan di masyarakat pemerintah memberikan release resmi
atas kebenaran hoax ini berdasarkan data dari BNN dan jika
HOAX tersebut meresahkan, harusnya yang diblokir bukan situsnya
tetapi penyebaran hoax-nya,” katanya (15/10).
Berdasarkan
analisa Vaksincom, klaim i-Doser mampu menghadirkan sensasi
seperti narkoba digital tidak didukung oleh bukti ilmiah. Alfons
juga mengutip pernyataan Helane Wahbeh dari Departemen Neurologi
OHSU Oregon Health and Science University soal teknikbinaural beats
yang diklaim dapat meningkatkan aktivitas gelombang otak
(brain wave). “Jawabannya, sama sekali tidak ada peningkatan
gelombang otak,” ujar dia. Vaksincom menemukan sejumlah
informasi yang menyesatkan maupun tak akurat dalam website dan
aplikasi i-Doser. Aplikasi ini disebut memanfaatkan institusi
pendidikan yang ternama untuk menarik minat. Begitu pun klaim i-Doser
bahwa aplikasi itu sudah digunakan oleh lebih dari 10 juta
pengguna tak didukung data yang independen. Malah, dari data toko
aplikasi, diketahui
bahwa
aplikasi itu baru diunduh sekitar 10 ribu pengguna sejak 2010.
Juga klaim bahwa mereka didukung Badan Narkotika Nasional, itu diduga
palsu.
Kendati
demikian, Kemkominfo direkomendasikan untuk melanjutkan
pemblokiran, setelah rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal,
Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. Rapat, yang
digelar pada Kamis (15/10), yang dihadiri perwakilan dari Badan
Narkotika Nasional, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC,
APJII) dan beberapa tim ahli.
Rapat
itu menyimpulkan bahwa situs i-Doser menggunakan nama yang
dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum. “Dalam hal ini
menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika
lainnya sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001,” demikian
salah satu kesimpulan rapat itu. Selain itu, antara penamaan yang
ditampilkan dengan produk yang dijual tidak sesuai dengan yang
sebenarnya sehingga termasuk penipuan dan penyesatan. Dampaknya
terjadi kerugian jual beli dan transaksi elektronika. Ini
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik pasal 28 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah
“narcotic digital” disebut hanyalah strategi pemilik situs.
Dari hasil telaah BNN diketahui bahwa i-Doser tidak mengandung
unsur narkotik atau unsur obat-obatan berbahaya. “Unsur yang
ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang
dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara
telinga kiri dan telinga kanan,” begitu risalah rapat itu.
Lalu bagaimanakah masyarakat menyikapi fenomena ini? Tentunya masyarakat harus mewaspadai fenomena i-Doser ini serta menyikapinya dengan bijaksana.
Artinya, jangan sampai fenomena ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat, terutamanya terhadap generasi muda, untuk itu para orang tua agar waspada dan mengawasi anaknya dalam berperilaku dan menggunakan media internet.
Serta peran Pemerintah melalui instansi-instansi terkaitnya agar berkoordinasi dengan baik mewaspadai, mengantisipasi dan melakukan tindak nyata yang tegas dalam mencegah segala kemungkinan dampak negatif yang mungkin dapat terjadi sebelum semuanya terlambat. •
(Sumber
Majalah BISKOM Edisi November 2015)