Selasa, 17 November 2015

I-DOSER, NARKOBA VERSI DIGITAL? Benarkah Cara Baru Menikmati Narkoba?

Pada pertengahan Oktober 2015 lalu, dunia maya dikejutkan dan dihebohkan oleh aplikasi ‘narkoba’ yang bisa di download melalui internet, yang bernama: i-Doser. Apakah betul aplikasi ini bisa membuat orang menjadi fly, layaknya orang yang mengkonsumsi narkoba?

Dunia maya kini dihebohkan oleh I-DOSER yang kembali muncul ke permukaan. Aplikasi ini pernah membuat heboh sekolah di Amerika dan di beberapa negara lainnya sejak 2010 lalu. i-Doser merupakan sebuah aplikasi suara yang masuk ke kuping dan mengecoh kinerja otak. Ini disebut sebagai narkoba digital karena kerap membuat pendengarnya kecanduan dan hilang akal, layaknya mabuk. Namun, bentuknya sama sekali tidak seperti obat atau serbuk, melainkan hanya gelombang suara dalam format MP3. Aplikasi i-Doser bisa di-download ke smartphone berbasis Android ataupun iOS. Dengan memilih dosis yang tepat, maka gelombang suara yang masuk ke kuping akan mempengaruhi kinerja otak. Penggunanya kerap menjadi rileks saat mendengarkan suara yang mengalun. Inilah yang membuat kecanduan.
Dalam sebuah pemberitaan di News.com, beberapa siswa sekolah di Mustang High School, Oklahoma kedapatan ‘teler’ karena mendengarkan i-Doser. Bahkan, kepolisian setempat sempat menganggap hal ini sebagai hoax, meski tetap melakukan investigasi. Sayangnya, pihak berwajib tidak bisa menindak siapapun. Hal ini dikarenakan i-Doser tidak masuk kategori narkotika dan obat-obatan karena bentuknya hanyalah gelombang suara yang mengalun secara berulang.
Dalam penjelasan di aplikasi tersebut, i-Doser ternyata mengandung irama binaural atau binaural beats. Suara binaural merupakan dua nada yang mengalun dalam frekuensi nada di bawah 1,00 Hz. Ditemukan pada tahun 1839 oleh Heninrich Wilhelm Dove, dia menggunakan untuk relaksasi, meditasi dan kreativitas.
Sebenarnya tidak ada yang berbahaya dari binaural beats di i-Doser. Bahkan, musik binaural kerap dijadikan terapi untuk meningkatkan kemampuan otak, termasuk juga untuk meditasi, mencegah stroke, penyakit alzheimer atau parkinson. Bahkan, bisa menimbulkan orgasme,” ujar Paul Rademacher dari Monroe Institute di Virginia, Amerika, seperti dikutip dari Seattle Times, (13/10). Psycology Today juga menyebut, metode ini digunakan untuk penelitian klinis terkait siklus tidur dan pendengaran. Metode ini menghasilkan gelombang pada otak untuk mengobati penyakit kecemasan, dan pernah digunakan oleh University of Virginia untuk terapi rasa sakit dan penyakit kecemasan. Konselor kesehatan mental, Jed Shlackman, mengaku berhasil memanfaatkan metode ini untuk mengobati pasien Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). Slackman menyebut metode ini relatif aman dan tidak lebih berbahaya dibandingkan aktivitas lain seperti berbelanja atau berolahraga. Sementara, Paul Dillon, Pendiri Drug and Alcohol Research and Training Australia mengatakan, tidak ada efek seperti penyalah-gunaan obat terlalu dalam dari isi audio yang ditawarkan i-Doser. Dia percaya itu hanya sugesti semata.
Dia justru khawatir dapat merembet seperti budaya obat terlarang, yakni orang rela membuang uang dengan cepat untuk menggunakannya. Apalagi paling menyedihkan karena menargetkan kelompok yang paling rentan, anak muda yang ingin terlihat keren untuk melakukannya. Memang, dalam situs juga menawarkan pelanggannya kesempatan untuk menjadi ‘dealer dosis’ dengan menjual audio tersebut ke lingkungan temannya.Namun, seorang neuroscientist di McGill University di Montreal, Daniel Levitin membantah hal tersebut. “Tidak ada audio binaural yang berefek seperti obat terlarang,” katanya. Sama seperti sistem saraf kita yang dipengaruhi dengan melihat matahari terbenam atau anak anjing, Dr Levitin mengatakan otak kita terus-menerus berinteraksi dengan lingkungan eksternal kita.
Dijelaskan pendirinya, Nick Ashton, audio i-Doser ditemukan sejak 2005 dan sampai sekarang telah di-download lebih dari 10 juta orang. Untuk memilikinya tidak mudah. Di toko aplikasi Apple iTunes, harga software ini dibanderol lebih dari Rp. 60 ribu. Sedangkan di PlayStore Android, harganya mencapai Rp. 71 ribu.


Blokir Situs i-Doser

Sementara di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir empat domain aplikasi i-Doser. Hal itu dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat beredarnya informasi terkait sensasi psikologis yang timbul dari aplikasi tersebut.
Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka kemenkominfo sementara ini telah meminta kepada Internet Service Provider (ISP) agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu melalui keterangan resminya (14/10). Adapun keempat situs yang diblokir adalah i-doser. com, idoseraudio.com; idosersofware.com
dan istoner.com. Ismail mengungkapkan pemblokiran masih bersifat sementara. Keputusan apakah pemblokiran akan dilakukan permanen atau akan dibuka kembali baru akan diambil pada rapat anggota Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum PSIBN). Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah meminta pegawai Kemenkominfo untuk
mengecek soal I-Doser. Jika dirasa memberi efek buruk, maka akan dibawa ke tim Forum PSIBN untuk diputuskan apakah perlu diblokir atau tidak.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam keterangan resminya telah menyatakan gelombang audio binaural I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika. Pasalnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Penipuan

Merespon pemblokiran ini, Alfons Tanujaya dari Vaksincom berpendapat, cara ini tidak efektif karena tidak disertai memblokir aplikasinya di toko aplikasi sehingga masih bisa diakses pengguna smartphone. Alfons membandingkan kasus i-Doser, yang disebut-sebut sebagai ‘narkoba digital’, dengan pemblokiran situs berbagi video Vimeo. Pemblokiran ke website Vimeo efektif, sedangkan i-Doser tidak. “Seharusnya, jika ingin meredakan keresahan di masyarakat pemerintah memberikan release resmi atas kebenaran hoax ini berdasarkan data dari BNN dan jika HOAX tersebut meresahkan, harusnya yang diblokir bukan situsnya tetapi penyebaran hoax-nya,” katanya (15/10).
Berdasarkan analisa Vaksincom, klaim i-Doser mampu menghadirkan sensasi seperti narkoba digital tidak didukung oleh bukti ilmiah. Alfons juga mengutip pernyataan Helane Wahbeh dari Departemen Neurologi OHSU Oregon Health and Science University soal teknikbinaural beats yang diklaim dapat meningkatkan aktivitas gelombang otak (brain wave). “Jawabannya, sama sekali tidak ada peningkatan gelombang otak,” ujar dia. Vaksincom menemukan sejumlah informasi yang menyesatkan maupun tak akurat dalam website dan aplikasi i-Doser. Aplikasi ini disebut memanfaatkan institusi pendidikan yang ternama untuk menarik minat. Begitu pun klaim i-Doser bahwa aplikasi itu sudah digunakan oleh lebih dari 10 juta pengguna tak didukung data yang independen. Malah, dari data toko aplikasi, diketahui
bahwa aplikasi itu baru diunduh sekitar 10 ribu pengguna sejak 2010. Juga klaim bahwa mereka didukung Badan Narkotika Nasional, itu diduga palsu.
Kendati demikian, Kemkominfo direkomendasikan untuk melanjutkan pemblokiran, setelah rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. Rapat, yang digelar pada Kamis (15/10), yang dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli.
Rapat itu menyimpulkan bahwa situs i-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum. “Dalam hal ini menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001,” demikian salah satu kesimpulan rapat itu. Selain itu, antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga termasuk penipuan dan penyesatan. Dampaknya terjadi kerugian jual beli dan transaksi elektronika. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah “narcotic digital” disebut hanyalah strategi pemilik situs. Dari hasil telaah BNN diketahui bahwa i-Doser tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan berbahaya. “Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan,” begitu risalah rapat itu.

Lalu bagaimanakah masyarakat menyikapi fenomena ini? Tentunya masyarakat harus mewaspadai fenomena i-Doser ini serta menyikapinya dengan bijaksana.
Artinya, jangan sampai fenomena ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat,  terutamanya terhadap  generasi muda, untuk itu para orang tua agar waspada dan mengawasi anaknya dalam berperilaku dan menggunakan media internet.

Serta peran Pemerintah melalui instansi-instansi terkaitnya agar berkoordinasi dengan baik mewaspadai, mengantisipasi dan melakukan tindak nyata yang tegas dalam mencegah segala kemungkinan dampak negatif yang mungkin dapat terjadi sebelum semuanya terlambat. 


(Sumber Majalah BISKOM Edisi November 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar